Kenali dan Pelajari Aspek Pajak Koperasi Simpan Pinjam!

Dibalik kesuksesan koperasi simpan pinjam, terdapat serangkaian kewajiban pajak yang perlu dipahami. Nah, apa saja aspek pajak Koperasi Simpan Pinjam? Mari kita bahas!

Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam mengelola keuangan koperasi. Peraturan pajak di Indonesia terus berubah dan berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut. Koperasi simpan pinjam, sebagai badan usaha yang sudah berbadan hukum yang beroperasi di bawah hukum negara, tentunya harus memenuhi kewajiban pajak.

Bagaimana caranya menjalankan wajib Pajak?
Secara singkat, dalam proses menjalankan wajib pajak Koperasi melalui proses mulai dari Daftar – Hitung – Bayar – Lapor.

Daftar

Dalam tahap ini, Koperasi harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mendaftarkan Koperasinya, yaitu Dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya serta dokumen yang menunjukan identitas diri seluruh pengurus badan yaitu Kartu NPWP. Kemudian mendaftarkan secara elektronik melalui laman https://ereg.pajak.go.id/

Hitung

Dalam tahap Hitung, Koperasi harus mengetahui tentang Pemahaman Pajak Penghasilan atau sering dikenal PPH. Dalam menjalankan wajib pajak, koperasi harus memperhitungkan PPH 21, PPH 22, PPH 23, PPH 4 Ayat 2, PPH 25/29.
PPH 21 (Pegawai, Non Pegawai, Imbalan atas jasa/pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi)
PPH 22 (Transaksi Impor, Industri, Eksportir, Badan Usaha tertentu serta Transaksi bendaharawan nominal >2 juta
PPH 23 (Imbalan atas jasa yang dilakukan oleh badan, Bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa atas harta selain Tanah/Bangunan)
PPH 4 Ayat 2 (Sewa Tanah/Bangunan, Pengalihan Hak Tanah/Bangunan. Hadiah Undian, Jasa Konstruksi, Bunga simpanan Koperasi >240.000/ orang)
PPH 25/29 (Angsuran PPH 25 bulanan, PPH 29 Kurang bayar SPT Tahunan)

Bayar

Dalam tahap ini, Koperasi harus melakukan 2 tahap yaitu membuat kode billing dan bayar pajak koperasi. Dalam tahap membuat kode billing, Koperasi dapat membuatnya dengan beberapa cara seperti melalui DJP Online (e-billing), M-pajak, layanan billing-djp/ di KPP/KP2KP, Kring pajak 1500200, Petugas Teller/CS Bank & Kantor Pos, Internet Banking, ASP, SMS ID Billing 141500# dan melalui ATM. Serta jika Koperasi ingin melakukan pembayaran pajak koperasi dapat melalui beberapa cara seperti Petugas Teller Bank & Kantor Pos, Mini ATM, Internet Banking & Mobile Banking, ATM dan marketplace.

Lapor

Pengisian Formulir Pajak, Isilah formulir pajak dengan menggunakan data yang telah disusun dalam laporan pajak. Pastikan untuk mengisi semua kolom formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah mengetahui cara menjalankan wajib pajak, lalu bagaimana ketentuan Pajak Koperasi dilihat dari penghasilan yang diterima anggota koperasi, mari kita kupas!

Penghasilan yang diterima anggota Koperasi :

Bunga Simpanan Koperasi.

Anggota koperasi menerima bunga sebagai imbalan atas simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan. Besaran bunga yang diberikan biasanya sudah disepakati pada saat pendaftaran anggota, dan regulasi terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 mengenai PPh untuk bunga simpanan yang didapat anggota perorangan koperasi. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dari peraturan tersebut, tarif Pajak Penghasilan Final yang dipotong adalah 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000 per bulan. Namun, jika jumlah bunga simpanan melebihi Rp240.000 per bulan, tarif pajak sebesar 10% akan diterapkan. Proses pemotongan pajak dilakukan oleh pihak koperasi.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Saat ini, Pendapatan Usaha Koperasi (SHU) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan amandemen UU Pajak Penghasilan yang disahkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, SHU dikenai tarif pajak sebesar 10% dari jumlah bruto.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus koperasi harus memperhatikan perkembangan peraturan perpajakan yang selalu berubah. Perubahan peraturan perpajakan tersebut bisa terjadi akibat perubahan kebijakan pemerintah, perubahan kondisi ekonomi, maupun perubahan di bidang teknologi. Oleh karena itu, pengurus koperasi harus memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya, serta selalu mengikuti perkembangan terbaru di bidang perpajakan.

Selain pengurus koperasi, anggota koperasi juga harus memainkan peran penting dalam memastikan keteraturan administrasi pajak koperasi. Anggota koperasi harus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan pajak koperasi dan memberikan dukungan kepada pengurus koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan informasi yang diperlukan kepada pengurus koperasi, seperti dokumen dan data keuangan yang diperlukan untuk pelaporan pajak koperasi.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *